Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk
Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;
6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.