Create your own at MyNiceSpace.com

Kedudukan Fungsional Karang Taruna

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.

Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:

1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;

2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;

3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;

4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;

5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;

6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;

7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

Tugas Pokok Karang Taruna

Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya dalam rangka peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.

Fungsi Karang Taruna

Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:

1. Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.

2. Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.

3. Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM.

4. Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial GM.

5. Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.

6. Penguat nilai-nilai kearifan lokal. •Pemupuk & pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.

7. Penyelenggara Rujukan bagi PMKS.

8. Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS.

9. Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor.

10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Kepengurusan Karang Taruna

· Secara organisasi, KT berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan.

· pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antarKarang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi:

  1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
  2. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
  3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
  4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
  5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
  6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
  7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
  8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM & kaderisasi KT.
  9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT.
  10. Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.

· Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan secara baku ditingkat nasional bersama Depsos RI, dgn menempatkan kader KT secara berjenjang sebagai prioritas utama.

Keanggotaan Karang Taruna

· Sebagai orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga (Layanan).

· Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun.

· Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.

· Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah:

1. Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional.

2. Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.

Forum Pengambilan Keputusan

· Dalam mengambil keputusan, KT & FKT menggunakan secara bertingkat fora sebagai berikut:

1. Temu Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan

2. Rapat Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti

3. Rapat Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan

4. Rapat Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan

· Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga & bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan, bersama:

1. DPR/DPRD dan lembaga tinggi negara lain;

2. MPKT dan MPFKT;

3. Instansi diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis;

4. Kalangan Dunia Usaha;

5. Kalangan Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain;

6. Kalangan Organisasi Kepemudaan dan OMS.

· TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum & Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.