Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk
Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi sosial diluar program pemberdayaan sosial;
6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.
Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:
1. Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.
2. Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.
3. Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM.
4. Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial GM.
5. Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.
6. Penguat nilai-nilai kearifan lokal. •Pemupuk & pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.
7. Penyelenggara Rujukan bagi PMKS.
8. Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS.
9. Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor.
· pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antarKarang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi:
- Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
- Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
- Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
- Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
- Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
- Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
- Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM & kaderisasi KT.
- Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT.
- Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.
· Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan secara
· Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun.
· Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.
· Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah:
1. Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional.
2. Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.
1. Temu Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan
2. Rapat Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti
3. Rapat Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan
4. Rapat Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan
· Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga & bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan, bersama:
1. DPR/DPRD dan lembaga tinggi negara lain;
2. MPKT dan MPFKT;
3. Instansi diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis;
4. Kalangan Dunia Usaha;
5. Kalangan Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain;
6. Kalangan Organisasi Kepemudaan dan OMS.
· TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum & Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan WKT yang trampil, berkepribadi-an, dan berpengetahuan (Adhitya Karya Mahatva Yodha)
3. Tumbuhnya potensi & kemampuan GM dalam mengembangkan keberdayaan WKT.
4. Terbentuknya kemampuan WKT menjalin toleransi & menjadi perekat persatu an dlm keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara WKT dalam rangka mewujudkan taraf kesejah-teraan sosial masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial lingkungannya.
7. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan oleh KT bersama pemerintah & komponen masyarakat lainnya.
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Ketua : Ahmad Fakul Rohman
Waka : Sutekno
Sekretaris: 1. Putri Jayanti
2. Erna Wati
Bendahara: 1. Dina Kartika Pasha Putri
2. Yessi Hermawan
SEKSI-SEKSI
1. Keamanan : Agus Sugito
2. Kebersihan: Rico Sugino
3. Listrik : Nur Janah
4. Humas : Fajar Prakoso
Eko Setiawan
5. Laporan : Sumadi Gono